Polsek Aruta Amankan Pencuri Buah Sawit

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Begitu malang nasib seorang pencuri buah sawit milik PT. GSPP ( Gunung Sejahtera Puti Pesona) Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Belum sempat menikmati hasil curiannya, AD (33 Tahun) harus mendekam disel tahanan.

AD yang merupakan karyawan swasta warga jalan Eji Junuh Rt 004, Kel Pangkut Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, Kalteng. Atau Desa Semaya Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok, NTB, dilaporkan oleh karyawan dan security PT GSPP karena ketahuan mencuri Tandan Buah Segar (TBS).

banner 336x280

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/B/ 21/ IX / 2021 /SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK ARUTA/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 03 September 2021. tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

Ulah tersangka diketahui oleh satpam dan Karyawan yang berjaga di kebun milik PT. GSPP pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 Skj 09.30 Wib.

Menurut Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, kejadiannya pada Hari Jumat tanggal 03 September 2021 , pada saat Anggota Security melaksanakan Patroli rutin di Areal perkebunan Astra tepat di Afdeling Bravo Blok 11.

Lanjut Kapolsek, pelapor mendapati 5 orang yang bukan karyawan PT GSPP yang sedang memanen sawit, ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Selanjutnya pelapor keluar dari blok tersebut meminta bantuan kepada saudara Mundri untuk mengirimkan personil security lainya.

Sekitar jam 13.00 Wib datang security untuk membantu,kemudian pelapor dan 3 orang security lainya kembali mengecek orang yang sedang panen di blok 11 tersebut, kata Ipda Agung Sugiarto.

Lantas mendapati terlapor berjalan keluar dari blok 11 tersebut kemudian terlapor diamankan, kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerugian material Rp. 1.881.500, dan Barang Bukti yang sudah diamankan 38 TBS janjang sawit/710 Kg, dan 1 buah Egrek. (Yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *