
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 20 butir.
Dalam tindak pidana ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial I, IPW, S dan NS, diantaranya 3 Laki laki dan 1 perempuan.
Pada saat pers release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, yang dihadiri juga oleh Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah, serta Forkompinda lainnya, Selasa 2 Mei 2023.
Kapolres menjelaskan awal mula diamankannya keempat tersangka tersebut, berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika Kabupaten Kobar.
“Diamankannya keempat tersangka tersebut, berawal dari kami mendapatkan informasi akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Kobar yang mana sabu sabu tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, kemudian pihak Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, pada hari Rabu 26 April 2023, keempatnya berhasil diamankan,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, dalam pengamanan keempat tersangka tersebut, ada 2 tempat kejadian perkara, yang pertama di salah satu Kantor Bus kota, yang berada di Kelurahan Sidorejo, dan kedua di salah satu perumahan BTN yang ada di Kecamatan Kumai, tepatnya di Desa Batu Belaman.
“Untuk di lokasi pertama kami berhasil mengamankan tersangka I, kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan kotak kerdus Lee mineral yang terbungkus dengan karung pembungkus, dan di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik kemasan teh merk Guanyingwang yang di dalamnya berisi kristal diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 5.033,5 gram, dan pada saat di lakukan introgasi tersangka I mengatakan bahwa paket sabu tersebut akan di serahkan kepada tersangka IPW,” jelas Kapolres.
Dengan informasi yang didapat dari tersangka I, Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka IPW yang berada di salah satu perumahan BTN, yang ada di Desa Batu Belaman.
“Pada saat di datangi tersangka kerumahnya tersangka IPW dan tersangka S sedang menunggu paket datang, kemudian kami melakukan penggeledahan di dalam kamarnya, dan di temukan 1 bungkus plastik kosong deteksi kehamilan, di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,83 gram, dan 2 plastik klip berisi Pill warna kuning diduga Ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat bersih 10,05 gram,” Jelasnya lagi.
Dalam tindak pidana ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, menjelaskan peran peran tersangka dalam melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu ini.
“Saudara I ini berperan sebagai kurir yang di suruh oleh tersangka IPW, IPW ini memiliki peran sebagai orang yang menyimpan sabu sabu tersebut sebelum di jual kepada pembeli, ia juga berperan sebagai pengendali transaksi menerima dan menjual sabu, tersangka S berperan sebagai orang yang menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjutnya, dari keempat tersangka tersebut salah satunya ada seorang napi yang masih menjalankan hukum di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang berinisial NS.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone IPW bahwa ia melakukan kegiatan tersebut atas petunjuk tersangka NS, NS ini merupakan salah satu napi yang masih menjalankan hukum di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, kemudian anggota kami melakukan koordinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya benar bahwa NS ini menyuruh mengambil paket ke tersangka IPW,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 5.033,5 gram dari tersangka I, dan Sabu seberat 1,83 gram dan 20 butir ekstasi seberat 10,05 gram dari tersangka IPW, 1 buah karung pembungkus, 2 buah Handphone, 1 bungkus plastik kosong deketsi kehamilan, 1 buah tas ransel, 1 buah alat Vacum Sealer (untuk mengepres plastik), 2 buah timbangan digital, 2 buah dompet, 3 pack plastik klip ukuran besar, 1 pack plastik klip ukuran kecil, dan 1 buah isolasi bening.
Dengan ini para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. (Risa/K2)








