
Ilustrasi konflik ganti rugi tanam tumbuh PT GBSM dengan masyarakat. (Ils/Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Ramainya informasi soal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) periode 2005-2008 perusahaan besar swasta berbasis sawit PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) beberapa waktu lalu, membuat Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Baung, Kecamatan Seruyan Hilir Rachmat Fitrha Hadi, S.K.M., M.M. geram. Ia pun akan mengambil sikap tegas.
Menurutnya, pada masa kepemimpinannya berkas-berkas menyoal GRTT PT GBSM tersebut tidak pernah ada di kantor atau di meja kursinya, sehingga ketika dirinya membaca berita terkait dugaan belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, dirinya terkejut.
“Tentu saja, sebagai seorang Pj Kades yang diamanatkan oleh pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, yaitu Bapak Bupati, saya terkejut. Bagaimana mungkin, berkas-berkas tersebut tidak ada di kantor apalagi di meja kerja saya. Saya di sini menjalankan amanat dari pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, saya akan mengambil langkah tegas,” kata Hadi, Rabu (13/05/26).
Pertama-tama, tambah Hadi, dirinya akan bersurat resmi kepada PT GBSM untuk mengklarifikasi masalah tersebut agar dapat ditemukan apa masalah yang sebenarnya sehingga tidak ada keterbukaan terkait GRTT.
“Kemudian, selaku Pj Kades Baung, saya akan membawa hasil klarifikasi tersebut kepada pimpinan saya, Bapak Bupati. Bila perlu, saya juga akan tembuskan hasil tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan,” tambahnya.
Putera Bumi Gawi Hatantiring (Julukan untuk Kabupaten Seruyan) itu berharap, PT GBSM bersikap koordinatif dalam menyelesaikan masalah yang ada, sehingga masyarakat Desa Baung dapat menerima haknya dan manfaat lainnya demi kesejahteraan bersama. (Ys/K2)









