
Peta Lahan yang belum diselesaikan PT GBSM. (Ist/Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Warga Desa Baung, Jahitan, dan Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir membuka data terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) periode tahun 2006-2008.
Melalui data (peta) tersebut, warga menunjukan bahwa PT GBSM belum menyelesaikan GRTT di lahan seluas ribuan hektar (ha) dalam periode tersebut.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, selama belasan tahun PT GBSM tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal harga per ha hanya sebesar Rp425.000 rupiah.
”Sudah belasan tahun, PT GBSM tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini (GRTT). Padahal, jumlah yang dibayarkan per ha tidak sampai Rp500.000 rupiah,” katanya, Minggu (10/4/2026).
Meski belum melaksanakan GRTT, PT GBSM tetap menggarap dan melakukan penanaman serta menikmati hasilnya hingga saat ini, sementara itu masyarakat hanya gigit jari sembari melihat kejahatan perusahaan.
”Kami berharap, masalah ini menjadi atensi pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), karena kami selaku perwakilan warga tiga desa sangat menyayangkan tindakan PT GBSM yang menikmati kekayaan alam (tanah) desa kami,” pungkasnya. (Ys/K2)









