
Kantor Kejaksaan Negri Seruyan. (Ist)
Kotawaringin News, Seruyan – Masyarakat Seruyan Anti Korupsi atau MSAK secara resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Baung berinisial H.E ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Selasa (12/5/2026).
Koordinator MSAK, A.M mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan investigasi dan pengumpulan data sementara ada dua dugaan yang muncul, yaitu menggarap lahan Hutan Produksi (HP) untuk kepentingan pribadi dan kelompok seluas ratusan hektar (ha) dan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat atas pengelolaan tanah potensi desa.
“Benar, bahwasanya kami telah melaporkan H.E ke Kejari Seruyan dengan dua dugaan kuat, yaitu penggarapan lahan HP ratusan ha dan adanya dugaan pungli terhadap masyarakat dengan dalih pengelolaan tanah potensi desa,” ungkap A.M.
Menurutnya, H.E telah memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya dengan menggarap lahan HP tersebut menjadi kebun (sawit) pribadi, dimana hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami menilai bahwa perbuatan H.E ini telah bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013. Ditambah, H.E ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, selain melanggar UU, dia juga sudah merampok aset negara yang telah menyumpahnya sebagai ASN,” tuturnya.
Kemudian dalam dugaan pungli atas pengelolaan tanah potensi desa, A.M menjelaskan, berdasarkan berkas notulensi rapat tertanggal 03 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Baung dan kesaksian masyarakat setempat, mereka membayar Rp100.000 rupiah untuk kepentingan pembuatan sketsa tanah dan pembersihan.
“Uang itu dikumpulkan dan hasilnya nihil. Apalagi namanya kalau bukan pungli? Dalam berkas itu, kami melihat adanya keterlibatan H.E selaku Pj Kades Baung saat itu. Oleh karena itu, kami melaporkan masalah ini ke Kejari Seruyan. Dua dugaan ini saja dulu, lainnya akan menyusul,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap tim penyidik Kejari Seruyan dapat segera ditindak demi kepentingan hukum, masyarakat, dan negara. (Ys/K2)









