
Ilustrasi. (Online)
Kotawaringin News, Seruyan – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu berhasil diungkap jajaran Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Jumat (19/6/2026).
Kepala Kejari Seruyan, Andre melalui Kasi Pidsus, Rahmad Nasution mengungkapkan, bahwasanya kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Tumbang Kalam berinisial J yang menunjukkan terlah terjadi tindak penyimpangan APBDes periode 2014 hingga 2025 oleh Kades Tumbang Kalam berinisial H.
”Laporan itu masuk ke Kejari Seruyan pada tahun 2024 lalu. Tim Pidsus Kejari Seruyan mulai melakukan pengumpulan data, keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Seruyan berdasarkan surat bernomor NK/1/I/2023 tentang pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.
Adapun hasil audit mendalam terhadap kasus tersebut, pada tanggal 23 September 2024 Inspektorat Seruyan ditemukan penyimpangan anggaran senilai Rp110.232.390,23 tahun anggaran 2023 selanjutnya Kades Tumbang Kalam melakukan pengembalian.
Rahmad menambahkan, bahwa pada tanggal 19 Desember 2025, Inspektorat Seruyan kembali melakukan audit terhadap penggunaan APBDes Desa Tumbang Kalam periode tahun 2019 hingga 2024.
”Hasilnya, Inspektorat Seruyan menemukan penyimpanan APBDes dalam periode tersebut senilai Rp257.868.000. Kemudian H melakukan pengembalian senilai Rp35.000.000 yang disetorkan ke kas desa pada tanggal 19 Juni 2025,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Rahmad menjelaskan bahwa dalam upaya pengungkapan kasus tersebut mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan sebagai wujud dari asas ultimatum remedium yang diamanatkan Surat Jaksa Agung (SUJA) Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 dengan catatan apabila kerugian keuangan desa tidak dikembalikan, maka kemungkinan perkara tersebut akan direpresif demi pemulihan keuangan desa di Bumi Gawi Hatantiring. (Ys/K2)









