
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Sri Lestari. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Sri Lestari, menyoroti keras kasus kekerasan terhadap perempuan yang menimpa seorang warga berinisial SJ. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang berujung pada upaya menghilangkan nyawa tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, Sabtu (20/6/2026).
Sri Lestari menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut. Menurutnya, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan serius terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dalam relasi personal maupun rumah tangga.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Barat bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menangkap pelaku berinisial SR. Keberhasilan aparat dinilai menunjukkan kesigapan dalam merespons kasus yang menyita perhatian publik.
Menurut Sri Lestari, tindakan cepat kepolisian menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, SR yang sempat melarikan diri usai kejadian akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bontang, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi keberadaan pelaku yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran.
Sebelumnya, SR ditetapkan sebagai buronan setelah diduga melakukan aksi pembakaran terhadap SJ (29) di kawasan Kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Sabtu, 13 Juni 2026. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga setempat.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebelum dibawa kembali ke Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Yus/K2)








