
Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis (9/7/2026). (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyiapkan landasan hukum untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Upaya tersebut ditandai dengan masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Ranperda tersebut menjadi salah satu dari 14 rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis (9/7/2026). Penetapan Propemperda menjadi tahapan awal sebelum seluruh rancangan dibahas bersama pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, mengatakan daftar Ranperda yang masuk dalam Propemperda disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan arah pembangunan jangka menengah.
“Keseluruhan materi ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan daerah yang sistematis guna mendukung pembangunan serta perlindungan sumber daya manusia di Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Mina.
Menurutnya, kehadiran Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat langkah pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki daerah.
Selain regulasi tersebut, DPRD Kobar juga memasukkan berbagai Ranperda yang menyentuh kebutuhan masyarakat, di antaranya pemberdayaan dan perlindungan UMKM, penyelenggaraan jaminan sosial, sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, hingga penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Agenda legislasi tahun 2027 juga mencakup Ranperda mengenai pencegahan penyakit menular dan tidak menular, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembentukan perangkat daerah, serta rencana pembangunan industri Kabupaten Kotawaringin Barat periode 2024–2044.
Di sektor tata kelola pemerintahan, DPRD bersama pemerintah daerah turut mengagendakan pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), pembubaran Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dari 14 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027, dua merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan 12 lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Seluruhnya akan dibahas sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Melalui penetapan Propemperda 2027, DPRD Kobar berharap setiap Ranperda dapat melahirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran payung hukum, termasuk terkait pencegahan penyimpangan seksual, diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Yus/K2)







