
Terduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Polsek Kumai Polres Kotawaringin Barat menangkap satu orang pemuda yang di duga sedang melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya 2 Gang Pemuda Selatan Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Kumai Iptu Firman Ermanto, menjelaskan kronologisnya, pada hari Selasa (2/5), sekitar jam 11.40 wib, unit Reskrim Polsek Kumai mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi, anggota polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika, Selasa (9/5/2022), malam.
Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tidak dikenal melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Padat Karya 2 Gang Pemuda selatan Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir.
“Kemudian kami dan Kanit Reskrim Polsek Kumai Ipda Zilkifli dan anggota langsung ketempat tersebut dan melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenal kemudian dilakukan penangkapan.”
Saat ditangkap pria tersebut mengaku berinisial DP yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Kumai, jelas Kapolsek Iptu Firman.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan pakaian, juga alat angkut sepeda motor, ditemukan didalam jok sepeda motor 1 buah kotak bekas minuman yang didalamnya terdapat tisu yang membalut platik cetik berisi kristal putih yang di duga narkoba jenis shabu dengan berat kotor 2,58 gram.”
Lanjut Kapolsek, diduga narkoba jenis shabu ini milik terlapor dan disaksikan oleh warga sekitar. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kumai untuk diproses lebih lanjut. (Yus)