Pemkab Seruyan saat audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026). (Ist/Yasir)
Kotawaringin News, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Langkah tersebut dilakukan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda melalui audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6 tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan dan perkebunan, termasuk kewajiban PT Binasawit Abadipratama (BAP) yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen. Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan plasma seluas 20 persen.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan kewajiban tersebut tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan kewajiban perusahaan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini agar ada kejelasan, baik mengenai luasan, mekanisme maupun masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” kata Ahmad.
Menurutnya, persoalan plasma memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Karena itu, Pemkab Seruyan memilih melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pemenuhannya.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan kepastian manfaat. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan kejelasan mengenai haknya. Semua harus dibicarakan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam audiensi juga disampaikan bahwa PT BAP telah mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Saat ini prosesnya berada pada tahap pengukuran kadastral dan telah dilakukan ekspose pengukuran.
Sementara itu, pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) menjadi salah satu bagian dari persyaratan HGU. Bentuk pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Ahmad menambahkan, Pemkab Seruyan akan terus mengambil peran dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan pihak lain. Tetapi pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi dan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Seruyan, sejumlah kepala perangkat daerah serta perwakilan Kabupaten Seruyan. (Ys/K2)



