Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 2 orang laki laki pelaku penusukan terhadap Febri Ahyani (Korban).
Kedua tersangka tersebut bernama Misran dan Muhammad Roni, yang mana keduanya masih memiliki hubungan keluarga yaitu mertua dan menantu.
Diamankan 2 tersangka tersebut lantaran keduanya telah melakukan tindak pidana kejahatan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, berawal dari tersangka Misran merasa kesal dan tidak senang, karena anak perempuannya bermain dengan laki laki bernama Alvin, hingga tidak pulang sampai 3 bulan.
“Jadi awalnya tersangka Misran meminta tolong kepada tersangka Roni untuk mencari anak perempuannya karena tidak pulang selama 3 bulan, pada tanggal 2 mei kemarin, si Roni ini menginformasikan bahwa dirinya telah menemukan anak perempuan Misran di salah satu barakan yang ada di Jalan H.M Rafii bersama laki laki bernama Alfin,” kata Kapolres, Kamis 4 mei 2023.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, mendengar kabar tersebut Misran tidak kuat membendung amarahnya, dan kemudian mendatangi alamat yang di sampaikan oleh Roni melalui via telepon.
“Mendengar kabar tersebut Misran langsung mendatangi barakan tersebut, dan pada saat Roni menelpon Misran saudara Alfin kabur melalui pintu belakang, sesampainya di lokasi Misran langsung turun dari motor, dan masuk kebarakan, dan melayangkan tusukan kepada saudara Febri Ahyani,” lanjutnya.
Sebelum saudara Roni memberitahu Misran soal keberadaan anaknya sedang berada di barakan dengan Alfin, Roni sempat melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Alfin.
“Karena melihat adik ipar nya sedang berduaan dengan Alfin di barakan, kemudian Roni memukul Alfin menggunakan tangan kosong dan di lanjutkan menggunakan ger besi, dan menyebabkan Alfin mengalami luka sobek dan juga lebam, mungkin Alfin mereka tidak suka dengan akhirnya Alfin melaporkan tersangka Roni ini,” ungkap Kapolres.
Menurut penjelasan tersangka Roni, Febri Ahyani merupakan temannya, yang selama ini membantunya mencari anak perempuan Misran.
“Tak sempat menahan bapak, bapak masuk langsung menusuk Febry, setelah itu, saya langsung bilang kalo Febri Ahyani ini temen saya, yang bantu saya mencari anak perempuannya, bukan si Alfin,” Roni memberikan penjelasan, pada saat pers release.
Sementara penjelasan dari Misran, mengapa ia sangat emosi dengan kejadian ini, membuatnya tak bisa menahan emosi sehingga melakukan penusukan namun salah sasaran.
“Saya tidak suka anak saya main dengan si Alfin, karena Alfin ini membawa anak saya ke hal hal yang negatif, membawa anak perempuan saya mabuk mabukan,” ungkap Misran.
Kapolres menambahkan, salah penusukan tersebut terjadi, karena pada saat Misran sampai di barakan tersebut hanya ada Febri Ahyani yang mana Misran tidak kenal dengan saudara Febri ini.
“Karena Alfin ini kabur, dan cuma ada Febri Ahyani di barakan tersebut, Misran tidak kenal dengan saudara Febri, Ia salah persepsi mungkin di kira nya Febri ini si Alfin, Maka tanpa basa basi ia langsung menusuk Febri yang membuat Febi mengalami luka tusuk di bagian perut dan menyebabkan Febri meninggal dunia,” jelas Kapolres lagi.
Dalam kejadian ini anggota satreskrim polres Kobar berhasil mengamankan satu buah keris yang di gunakan Misran menusuk Febri dan satu buah ger besi yang di gunakan Roni untuk memukul Alfin.
Akibat kejadian ini, Misran dikenakan pasal 338 KUH pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan Roni di kenakan pasal 351 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Risa/K2)