
Ketua DPRD Kobar Mulyadin, saat menandatangi ranperda, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari (kanan), serta disaksikan Bupati Kobar Nurhidayah. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan strategis pada Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026. Dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas, hanya satu yang disahkan, sementara satu lainnya dipilih untuk ditunda demi pertimbangan yang lebih matang, Kamis (29/4/2026).
Ranperda yang disepakati menjadi Peraturan Daerah adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini dinilai krusial dalam memperkuat struktur pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Berbeda dengan itu, Ranperda terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) belum mendapatkan lampu hijau. Enam fraksi DPRD sepakat menunda pembahasan, menunggu kesiapan aturan pengganti agar tidak menimbulkan kekosongan kebijakan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari, serta dihadiri Bupati Kobar Nurhidayah. Suasana sidang berlangsung dinamis, dengan sejumlah pandangan fraksi yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mencabut regulasi yang menyangkut isu kesehatan masyarakat.
Mulyadin menegaskan, penundaan ini bukan bentuk penolakan, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program penanganan HIV/AIDS di daerah tetap berjalan optimal. Ia menilai, pencabutan perda tanpa regulasi pengganti yang jelas berisiko mengganggu upaya yang selama ini telah berjalan.
Lebih jauh, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian regulasi secara komprehensif, terutama dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pusat yang lebih mutakhir. Hal ini penting agar penanganan HIV/AIDS dan IMS tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kotawaringin Barat. Upaya pencegahan dinilai harus diperkuat melalui edukasi masif, peningkatan jangkauan sosialisasi, serta layanan pengobatan yang cepat dan tepat, dengan tetap menjaga kerahasiaan pasien. Fenomena “gunung es” menjadi pengingat bahwa kasus yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari kondisi sebenarnya, sehingga diperlukan langkah lebih agresif dan terukur ke depan. (Yus/K2)







