Kotawaringin News – Pengungkapan kasus tambang emas ilegal menjadi kasus yang menjadi perhatian publik yang pernah ditangani Iptu M. Khomaini sejak bergabung bersama Korps Bhayangkara. Pasalnya, dalam kasus itu ada keterlibatan oknum polisi (HSB) sebagai beking.
Tak hanya itu, oknum polisi berpangkat Briptu tersebut disinyalir memberikan setoran kepada sejumlah pihak, sehingga kasusnya juga diatensi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sehingga Kompolnas meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengecek aliran dana tersebut.
HSB ditangkap di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Pelaku ditangkap bersama lima rekannya terkait kasus tambang emas ilegal. Para pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Seusai ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Briptu HSB dan lima orang lainnya dibawa menuju rumah Briptu HSB di Tarakan untuk penggeledahan rumah pelaku. Dalam penggeledahan ini polisi menyita barang bukti diantaranya sejumlah dokumen, dua unit mobil mewah, serta rumah mewah yang diduga terkait pencucian uang.
Selain mengungkap kasus tambang emas ilegal, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini juga berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap SA, Warga Tengku Dacing, Tana Lia, KTT.
“Pelaku JU (31) beserta barang bukti berupa senjata api rakitan berhasil diamankan,” terang Khomaini seperti dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menembak korban lantaran unsur sakit hati. Pelaku, kata dia, tak terima lantaran keponakan pelaku diancam akan dipukuli oleh korban. Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki.
Selain pengungkapan kasus-kasus itu, Iptu M. Khomaini juga berhasil memberantas praktik judi kupon putih atau judi togel yang saat itu populer dikalangan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Paguntaka, ketika dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Dalam kurun dua Bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Tarakan, Iptu M. Khomaini juga berhasil mengungkap Tindak pidana UU Kesehatan (kosmetik Ilegal) yang tersangkanya merupakan 2 Kepala Kantor Pos. Yakni, Kepala Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk ,
Selain Itu, Iptu M. Khomaini juga berhasil mengungkap tindak pidana ilegal logging, TP Karantina Hewan dan Tumbuhan, dengan kerugian Rp870 juta serta pengungkapan tindak pidana umum lainnya yang terjadi di Kota Tarakan.(BH/fah)