Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Ribuan hektare lahan masyarakat desa Karang Taba, kecamatan Lamandau, kabupaten Lamandau, diklaim oleh kelompok yang menamakan dirinya Komunitas Desa Kinipan. Komunitas yang dikomandoi oleh Effendi Buhing itu sudah melakukan aksi pemasangan spanduk di lokasi lahan seluas 2.000 hektare itu, sejak pekan lalu.
“Akhir-akhir ini kita masyarakat desa Karang Taba sangat dikejutkan dengan adanya upaya klaim lahan dari sekelompok warga yang mengatasnamakan komunitas (warga desa) Kinipan, kecamatan Batang Kawa. Mereka mengklaim bahwa sebagian wilayah desa Karang Taba ini masuk wilayah adat Desa Kinipan. Hal seperti ini sangat kami sesalkan,” ujar Marwanto (55) warga Desa Karang Taba, Sabtu, (28/4/2018) di Nanga Bulik.
Klaim lahan itu, kata dia, datang tiba-tiba tanpa adanya koordinasi apapun kepada Pemerintah Desa Karang Taba maupun masyarakat Desa Karang Taba.
Senada, warga Desa Karang Taba lainnya, Trianto (47) menilai, klaim lahan yang dilakukan Effendi Buhing cs itu sangat tidak masuk akal. Pasalnya, klaim itu sangat bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klaim lahan yang beberapa hari terakhir baru muncuat ini terkesan sangat mengada-ngada, terlebih jika kita berpedoman pada peta wilayah yang dikeluarkan dan diakui pemerintah yang kini menjadi acuan dalam menentukan tata batas wilayah, mulai dari acuan tata batas desa maupun tata batas kecamatan yang tidak ada persoalan sejak dulu kala. Demi kebaikan masyarakat, kami sangat berharap bahwa upaya klaim lahan yang tidak baik ini dihentikan dan jangan diteruskan,” tegasnya.
Trianto menyatakan, jika upaya-upaya klaim lahan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini telah menjadi perbincangan di media sosial (facebook). Dia pun meminta kepada Effendi Buhing cs itu untuk segera menyudahi aktivitas klam lahan masyarakat Karang Taba.
“Ini ditakutkan akan kian mengganggu keharmonisan kedua belah pihak, yang pada akhirnya justru masyarakat menjadi tidak produktif karena mengurusi hal yang sudah nyata-nyata terang menderang.” ***