Klaim Effendi Buhing cs Ngawur

banner 468x60

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Klaim Effendi Buhing cs atas ribuan hektare tanah masyarakat Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ngawur. Jika melihat peta wilayah, lahan yang diklaim Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing itu, berada di wilayah Desa Karang Taba.

banner 336x280

Menurut warga Desa Karang Taba, Marwanto (55), Komunitas Adat Laman Kinipan yang dinahkodai Effendi Buhing ini tidak punya hak atas tanah di wilayah Karang Taba. Apalagi secara legal, posisi tanah berada di Desa Karang Taba. Pemerintah pun sudah menetapkan tata batas wilayah antar-desa serta antar-kecamatan. “Secara logis saja. Kinipan dan Karang Taba sudah berbeda. Sudah ada tata batas antara Desa Kinipan dan Desa Karang Taba. Lebih dari itu, tata batas juga sudah ada antara Kecamatan Batangkawa (letak Desa Kinipan) dan Kecamatan Lamandau (letak Desa Karang Taba),” ujar dia dengan nada tinggi.

Baca juga : RIBUAN HEKTARE LAHAN MASYARAKAT KARANG TABA DIKLAIM KELOMPOK EFFENDI BUHING CS

https://kotawaringinnews.co.id/ribuan-hektare-lahan-masyarakat-karang-taba-diklaim-kelompok-effendi-buhing-cs/

Senada, warga Desa Karang Taba lainnya, Trianto (47), mengatakan, surat sertifikat wilayah adat yang menjadi dasar Effendi Buhing cs mengklaim lahan tersebut pun janggal. Betapa? Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Registasi Wilayah Adat (BRWA) tersebut tertulis berada di Kecamatan Batangkawa. Sedangkan posisi lahan yang disengketakan berada di wilayah Kecamatan Lamandau. Kejanggalan lainnya, kata dia, tahun register sertifikat wilayah adat itu, pada 2017.

“Klaim lahan yang beberapa hari terakhir baru muncuat ini terkesan sangat mengada-ngada, terlebih jika kita berpedoman pada peta wilayah yang dikeluarkan dan diakui pemerintah yang kini menjadi acuan dalam menentukan tata batas wilayah, mulai dari acuan tata batas desa maupun tata batas kecamatan yang tidak ada persoalan sejak dulu kala,” tegasnya.

Bertentangan

Sementara itu, beradasarkan dari laman website situs resmi BRWA – brwa.or.id -, menyatakan BRWA dibentuk karena data dan informasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat hasil pemetaan partisipatif tidak terdokumentasi secara baik. Selain itu, pemerintah juga selama ini tidak memiliki peta dan data sosial keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya. Sedangkan dalam kasus sengketa ini, pemerintah sudah mengeluarkan peta wilayah tata batas antara Desa Kinipan dan Desa Karang Taba. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan peta batas wilayah antara Kecamatan Bantangkawa dan Kecamatan Lamandau. Artinya, Effendi Buhing cs telah memaksakan klaim lahan tersebut, meski tak sesuai dengan pedoman pembentukan BRWA. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *