Polisi Tangkap Penyelundup Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Satreskrim Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman sembilan dus besar berisi sisik trenggiling dengan berat kotor 233 kilogram, saat menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu 10 Desember 2023.

Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, saat memimpin press release di aula Satreskrim Mapolres Lamandau mengatakan, Polres Lamandau telah menangkap tiga tersangka berinisial W (36), P (23), dan AR (22), serta mengamankan barang bukti 233 kilogram sisik trenggiling.

banner 336x280

“Ini menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam 5 tahun terakhir, kalau biasanya hanya puluhan kilogram, kali ini kita mengamankan 3 tersangka dan 233 kilogram bersama barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Samsul Bahri, Selasa 12 Desember 2023.

Kronologi pengungkapan kasus ini, lanjut Wakapolres Samsul, saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB1548JD. Saat melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sembilan dus yang dilapisi karung.

“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.

Lebih lanjut Wakapolres Lamandau menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik trenggiling yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada tanggal 11 Desember 2023.

“Tersangka P (23) mengaku telah melakukan pengiriman barang ilegal ini sebanyak tiga kali dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel,” sebutnya.

Wakapolres Lamandau menambahkan, modus pelaku dalam menperjualbelikan kulit hewan dilindungi ini secara ilegal dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara langsung saat barang diterima oleh pembeli.

“Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik trenggiling ini,” tegasnya.

Kepada para tersangka, Kompol Samsul Bahri menyebut, dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, namun juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Dirinya mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik trenggiling, agar dapat melapokannya. “Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindak lanjuti.” (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *