
Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto, memimpin langsung press release kasus tindak pidana narkotika, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Dodo Hendro Kosoma, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Kalteng, beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau di halaman Mapolres Lamandau. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan besar lintas provinsi. Lebih dari 33 kilogram sabu diamankan di wilayah Hukum Polres Lamandau tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto, memimpin langsung press release kasus tindak pidana narkotika, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Dodo Hendro Kosoma, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Dalam press rilis, ada tiga laporan. Dua laporan dengan tiga tersangka jumlah barang bukti sabu sekitar 2 ons. Sedangkan 1 laporan dua tersangka jumlah barang bukti sabu sekitar 33, 6 kilogram. Artinya, secara keseluruhan terdapat 5 orang tersangka sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.
Sabu kualitas tinggi ini dikirim dari wilayah Kalimantan Barat dan saat masuk ke Kalimantan Tengah langsung disergap jajaran Polres Lamandau, Sabtu (18/5/2024). Rencananya sabu bernilai miliaran rupiah itu akan dikirim ke Kalimantan Selatan.
“Sabu tersebut seberat 33,838 kilogram,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat press rilis, Rabu (22/5/2024)
Kapolda juga menyebut bahwa untuk pengembangan kasus yang cukup besar ini tidak hanya pada pasal penyalahgunaan narkotika, namun bisa dikembangkan ke dugaan pasal pencucian uang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pejuang pemberantas narkoba Polres Lamandau, yang mampu mencegah peredaran narkoba ini,” lanjutnya.
Selain sabu aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai, handphone, ATM bank, sepeda motor dan mobil. (BH/K2)