Pengadilan Agama Hadir di Lamandau

banner 468x60

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Kini, Kabupaten Lamandau telah memiliki Pengadilan Agama. Artinya, masyarakat muslim di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini tak perlu lagi repot mengurus perkara peradilan syariah.

banner 336x280

Menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, H Ahmad Akhsin, sebelumnya, masyarakat muslim Lamandau harus mendatangi Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengurus perkara syariah. Namun, saat ini masyarakat tersebut bisa mengurus perkara syariahnya di Pengadilan Agama Nanga Bulik. “Tak perlu jauh-jauh ke Pangkalan Bun lagi. Di sini juga sudah ada,” ujar dia kala memberikan sambutan dalam acara Peresmian Operasional Kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik, di Nanga Bulik, Rabu (5/12/2018).

Dia menerangkan, Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syariah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. “Secara de jure, Pengadilan Agama Nanga Bulik ini diresmikan 22 oktober 2018 secara hukum waktu di Tal Laut kemarin. Tapi, hari ini adalah hari yang monumental. Karena, hari ini resmi juga secara de fakto karena telah memiliki kantor.”

Selain itu, atas nama Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau yang telah memfasilitasi pinjam pakai gedung untuk Kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik.

Seperti diketahui, saat ini Kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik bertempat di Eks Aula Bappeda Lamandau, Komplek Perkantoran Bukit Hibul Pemkab Lamandau.

Sementara itu, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, berbangga. Di masa pemerintahannya ini, Lamandau telah memiliki dua lembaga pengadilan, yakni Pengadilan Agama Nanga Bulik dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. “Untuk Pengadilan Agama Nanga Bulik ini

Dia menyatakan, masyarakat muslim di Lamandau yang memiliki sengketa syariah pasti terbantu dengan hadirnya Pengadilan Agama Nanga Bulik. Misalnya, kata dia, ada pasangangan suami-istri yang bercerai mengurus harta gono-gini. Namun, karena banyaknya intensitas pengurusan itu di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, harta yang di gono-ginikan malah terkuras. “Ya minimal tidak berat di ongkos. Bayangkan jika gono-gini cuma sedikit tapi ngurusnya harus bulak-balik ke Pangkalan Bun. Kan malah tekor.”

Dia berharap, kehadiran Pengadilan Agama Nanga Bulik ini menjadi solusi dalam setiap permasalahan sengketa syariah yang dihadapi masyarakat Lamandau.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *