5 Pelaku, 2 Babak Belur, 1 Meninggal Dunia, Senggol Bacok di Desa Bukit Jaya

banner 468x60

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Kejadian penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, Rabu (4/7/2018).

banner 336x280

Dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh lima pelaku tersebut, membuat Juknawan (20) mengalami luka sabetan di bagian belakang, Eko Prasetyo (17) mengalami luka pukul, dan David (20) menderita luka sabetan di bagian wajah hingga meninggal di tempat kejadian.

Kronologisnya, kejadian bermula saat acara sunatan di Desa Bukit Jaya. Diantara yang hadir, ada dua kelompok hadir dan menikmati acara yang diiringi musik. Karena diduga dipengaruhi miras, terjadilah senggolan dan berujung cekcok. Lalu, setelah acara berakhir, para korban nongkrong di tempat biliar.

Korban didatangi lima pelaku yang membawa sejumlah senjata untuk menyerang. Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Empat mengeroyok, sedangkan seorang lagi membunuh korban hingga meninggal dunia. Lima pelaku itu yakni KR (33), RA (30), AJ (19), AS (32), dan FR (18). Pembunuhan dilakukan oleh KR. “Barang bukti (BB) diamankan, yakni parang, pisau kecil, kawat, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban. Ada dua kejadian di lokasi yang sama, yaitu penganiayaan dan pembunuhan,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama, didampingi Wakapolres Kompol RAS Yudhapatie, Kabagops AKP Andreas Alex, dan Kasatreskrim Iptu Angga, Jumat (6/7/2018).

Menurut Kapolres, berkat kejelian tim Satreskrim Polres Lamandau mengolah TKP menggunakan teknologi yang ada, maka kurang 24 jam berhasil membekuk lima pelaku tersebut. Kelimanya ditangkap di sekitar Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Pembunuhan dilakukan oleh KR. Korban bernama David, warga Desa Karang Besi, Kecamatan Belantikan Raya. Pelaku ditembak di kaki sebelah kiri,” tegas Andika.

Untuk dugaan pengeroyokan dilakukan empat pelaku RA, AJ, AS, dan FR. Korban bernama Juknawan dan Eko Prasetyo. Jadi, ada dua kasus di lokasi yang sama.

“Untuk pelaku KR, kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat (2), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lain, dijerat pasal 170 ayat (1) (2) KUHP pasal 76 huruf c pasal 80 UU perlindungan anak, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kelima pelaku adalah pekerja instalasi listrik. Para pelaku tersebut baru dua hari berada di desa tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri. Dengan adanya kejadian ini Kapolres meminta kepada masyarakat, untuk tidak mengonsumsi miras. Karena, miras akan menghilangkan akal sehat. “Kasus ini taka ada kaitannya dengan SARA, tetapi kriminal biasa. Spontan karena dipengaruhi miras.”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *