Wew.. Si Siti Cantik Simpan Sabu dalam Kutang sama Mulut, Ketahuan, Ditangkap Polisi Deh

banner 468x60

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Ada-ada saja ulah Siti Ravika, perempuan berusia 17 tahun ini ditangkap polisi gara-gara membawa narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Kamis (10/11/2017). Uniknya, Siti membawa sabu dengan caranya yang kurang lazim bagi masyarakat awam.

Sabu tersebut disimpan Siti, di dalam mulut dan kutang atau BH-nya dengan maksud mengelabui para petugas lapas yang siaga pada saat jam besuk nara pidana (napi).

banner 336x280

Penangkapan warga Jalan Pasanah Gang Alpukat, RT 12, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel itu berawal dari rasa curiga petugas lapas, yang gerak-gerik anak baru gede itu seperti merasa was-was ketika akan diperiksa petugas.

Merasa curiga, pihak lapas lantas menghubungi Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), guna melakukan penindakan terhadap tamu yang akan menjenguk salah satu napi di dalam lapas.

ABG berparas cantik itu lantas diperiksa, benar saja setelah digeledah secara seksama ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam mulut dan kutangnya.

“Ditemukan dua paket sabu, dengan berat masing-masing 0,35 gram yang disimpan di dalam mulut dan 0,53 gram yang disimpan di dalam BH pelaku,” kata Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (11/11/2017).

Perempuan pengangguran itu tak berdaya, ia mengaku bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada temannya yang berada di dalam lapas bernama Ahmad Bustomi.

Setelah dilakukan interogasi, Siti mengaku sabu tersebut dari Frengky seorang pria yang mengantarnya menggunakan sepeda motor dan menunggu di luar, tepatnya di halaman parkir lapas.

Tak menuggu lama, polisi dan petugas lapas langsung meringkus Fregky. Dari Frengky setelah dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia.

Kemudian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar.

“Terhadap kedua tersangka kami bawa ke Sat Res Narkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sesuai perbuatannya kami sangkakan dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Wakapolres. (Ck/KNews-3)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *