Minta Antar Beli Jajan, Anak Dibawah Umur Malah Disetubuhi

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Pers Release, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, Jumat 2 September 2022, di Halaman Makopolres Kobar.

Kegiatan Pers Release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli serta di ikuti oleh anggota Satreskrim lainnya.

banner 336x280

Seorang pemuda, diamankan anggota Satreskrim Polres lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu 28 Agustus 2022 di sekitar pukul 14.30 WIB, di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yang mana berawal dari korban menghubungi tersangka untuk mencari jajan.

“Jadi awalnya korban ini menghubungi tersangka untuk mencari jajan, tersangka menjemput korban di depan gang, bukannya mencari jajan tetapi tersangka ini membawa korban ke kost-nya, sesampai di kost tersangka merebahkan kepalanya di paha korban, tidak berapa lama tersangka mencium bibir korban dan akhirnya memaksa korban buat berhubungan badan, pada saat itu korban berteriak untuk minta tolong tetapi mulut korban di bekap oleh tersangka,” jelas Kapolres.

AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa tersangka tersebut tidak hanya sekali melakukan hal tersebut terhadap korban, di hari itu juga tersangka melakukan kembali aksinya.

“Setelah melakukan aksinya yang pertama, tersangka tidur dan korban bermain handphone, setelah kurang dari 1 jam tersangka ini kembali melakukan aksinya seperti yang pertama, kemudian sekitar pukul 18.30 tersangka berangkat kerja bersama temannya, dan korban keluar mencari pertolongan ke ibu kost menceritakan kejadian yang di alami korban dan ibu kost menghubungi orang tua korban,” jelasnya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah sweater, 1 buah celana panjang, 1 buah celana dalam warna coklat tua, dan 1 buah bra warna cream.

Dengan ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Risa/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *