Lagi, Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria berasal dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus diam di balik jeruji besi di usianya 22 tahun.

Ditahannya tersangka tersebut, lantaran ia melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

banner 336x280

Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa terjadinya persetubuhan tersebut berawal dari keduanya memiliki hubungan yaitu berpacaran.

“Jadi sebelumnya tersangka dan korban ini memiliki hubungan yaitu berpacaran tanpa diketahui oleh orang tua korban, awal terjadinya persetubuhan tersebut pada bulan Desember 2020, di kamar mes, yang berada di daerah kabupaten Seruyan,” jelas Wakapolres, pada saat pers release, Rabu 8 Maret 2023.

Selanjutnya, Wakapolres menjelaskan, bahwa saat tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut pada saat orang tua korban sedang bekerja, dan korban di tinggal di rumah dengan tersangka yang pada saat itu belum berangkat kerja.

“Posisinya waktu di tinggal orang tua bekerja, korban dan tersangka berada di rumah korban, pada saat itu korban sedang berbaring di kamarnya kemudian tersangka datang lalu meraba payudara korban, Korban sempat menolak tetapi tersangka merayu dengan menjanjikan akan bertanggung jawab, kemudian tersangka ini menyetubuhi korban,” jelasnya lagi.

Kompol Wihelmus Helky menambahkan, kejadian terakhir tersangka menyetubuhi korban sekitar bulan Agustus tahun 2021.

“Pada bulan Agustus ini korban dan tersangka di suruh belanja oleh orang tua korban, setelah berbelanja tersangka ini kembali mengajak korban bersetubuh di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng, setelahnya keduanya sudah sering melakukan hubungan badan, dan menyebabkan korban hamil,” ungkapnya.

Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota pada saat mengamankan tersangka yaitu 1 buah baju tidur dan 1 buah celana tidur. (Risa/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *