Sidang Empat ASN Kobar, Hadirkan Empat Saksi

banner 468x60

Romy

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Sidang kasus empat aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terdakwa dalam kasus sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (13/11/2017).

banner 336x280

Empat saksi yang hadir yakni Wiwi, H Ervan Rasit, H Main dan Ahmad Adri.

Dalam sidang tersebut, salah satu saksi H Ervan Rasit yang merupakan suami Wiwi anak dari almarhum Brata mendapat pertanyaan oleh pihak penggugat yakni asal mula surat pinjam pakai tanah terhadap dinas pertanian. Saksi menjawab tanah tersebut milik Brata dengan luas 10 hektare yang di pinjamkan ke dinas pertanian.

“Milik Pak Brata dengan luas 10 hektare yang dipinjamkan ke Dinas Pertanian,” kata H Ervan Rasit.

Ia menjelaskan, almarhum Brata membuat surat sertifikat atas nama Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada waktu itu, lanjutnya, Dinas Pertanian Provinsi tidak punya lahan dan Brata diminta untuk mencari tanah masyarakat yang berdekatan dengan kota.

“Kebetulan saya punya tanah, di belakang Dinas Pertanian itu,” ucap H Ervan mengutip kalimat Almarhum Brata.

Lalu, dengan adanya tanah yang dicari oleh Dinas Pertanian Provinsi itu disepakati, yang kemudian dibuatlah perjanjian pinjam pakai antara kedua belah pihak.

Kemudian, penggugat menanyakan di atas tanah kurang lebih 10 hektare itu apakah masih berposisi sebagai lahan balai benih atau ada bangunan di atasnya karena hanya ada rumah potong hewan (RPH) dan yang lain kosong.

“Rumah pemotongan hewan itu bukan usaha Almarhum Brata dan saya tidak tahu bahwa ada orang minta izin untuk membuat rumah potong hewan kepada Pak Brata, tapi yang jelas saya tahu bahwa itu berdiri di atas tanah kurang lebih 10 hektare tersebut,” jawab H Ervan Rasit.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Hakim Majelis AA GD Agung Pranata, SH CN kembali menunda sidang. (KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *