Dikenalkan Ayah Korban, Pemuda ini Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang Pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan lantaran melakukan tindak pidana Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, di wilayah Hukum Polres Kobar.

Pada Hari Senin, 20 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, pemuda ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

banner 336x280

Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka tersebut kenal dengan korban sudah berlangsung 3 bulan, yang mana dikenalkan oleh ayah korban.

“Jadi korban dan tersangka ini sudah kenal sejak 3 bulan lalu, yang mana mereka ini dikenalkan oleh ayah korban, pada Tanggal 20 Juni 2022, tersangka me-whatsapp korban untuk mengajak berhubungan badan, tetapi korban tidak mau karena takut dengan akibatnya, namun tersangka ini menyuruh korban meminum pil KB, kemudian tersangka langsung menuju rumah korban dan melakukan hubungan badan tersebut yang berlangsung 10 menit,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menambahkan, pada saat melakukan hubungan badan, kegiatan tersangka dan korban didengar oleh ayah korban. Kemudian ayah korban masuk ke kamar anaknya, tersangka pun bergegas bersembunyi di balik pintu kamar. Tetapi tersangka tetap diketahui keberadaannya oleh ayah korban, dimana saat itu tersangka dalam keadaan tidak berbusana, kemudian ayah korban memukul tersangka namun tersangka membalas mukul ayah korban, dan tersangka bergegas lari keluar, dan ayah korban mengejar tersangka sambil meminta tolong pada warga sekitar dan korban ini sudah 2 kali disetubuhi oleh tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah jaket warna hitam putih dan celana kain panjang warna hitam.

Dengan ini tersangka dikenakan pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 32 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Risa)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *