Sampit, KNews – Rencana DPRD Kotim untuk memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotim dan salah satu perusahaan perkebunan swasta yang berada di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akan di jadwalkan pada Jumat (15/9/2017) mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun saat ditemui diruangan mengungkapkan, nama perusahaan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Pekan depan akan kami adakan pertemuan dengan BPJS, Disnaker dan PT BGUM (Bangkit Giat Usaha Mandiri),” ucap Rimbun, Jumat (8/9/2017).
Sebelumnya, pihak DPRD menerima laporan jika ada ribuan karyawan di perusahaan tersebut yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 3.334 karyawan, hanya 128 orang yang didaftarkan. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)