Pemkab Kobar bakal Revisi Perda Walet

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal merevisi peraturan daerah (Perda) terkait sarang burung walet, demi penuhi target pendapat asli daerah sebesar Rp3 Miliar di tahun 2017.

Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama asosiasi pengusaha/petani burung walet yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, Triyanto di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (8/9/2017).

banner 336x280

Seusai rapat, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, asosiasi pengusaha sarang burung walet siap membantu Pemkab Kobar untuk mencapai target PAD Rp3 Miliar di tahun 2017 ini.

Oleh sebab itu, Ahmadi menyatakan, akan memprioritaskan revisi perda tersebut. Nantinya, Pemkab Kobar akan melakukan pemutihan terhadap izin sarang burung walet. “Setelah dilakukan pemutihan terhadap izin bangunan sarang burung walet yang sudah ada (berdiri) para pengusaha bakal menjadi wajib pajak yang taat serta tepat, tepat waktu dan tepat nilai.”

Sementara itu, salah seorang pengusaha sarang burung walet, Zulkifli, asosiasi pengusaha burung walet mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin bangunan walet. “Selama bertahun tahun kami tidak ada legalitas, terutama izin mendirikan bangunan.”

Zulkifli mengatakan, jika para pengusaha sarang burung walet memiliki legalitas, akan membantu dan mempermudah dalam pengiriman hasil panen sarang burung walet. “Jika punya legalitas, tidak lagi dipersulit oleh pihak tertentu sehingga membuat kami dimintai punggutan seperti yang terjadi di bandara selama ini.” (Hendri/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *