Pangkalan Bun, KNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), jeblok. Betapa? Target sektor pajak sarang burung walet di tahun 2017, sebesar Rp3 Miliar. Namun, hingga kini, hanya terealisasi sekitar Rp104 juta.
Untuk itu, Pemkab Kobar mewajibkan setiap pengusaha sarang burung walet terdaftar dalam asosiasi pengusaha sarang burung walet. Keputusan tersebut diambil atas kesepakatan bersama dalam pertemuan Pemkab dengan para pengusaha sarang burung walet di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (8/9/2017).
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, untuk mendapatkan izin mendirikan bangun (IMB) Sarang Burung Walet, pengusaha sarang burung walet wajib terdaftar didalam asosiasi pengusaha sarang burung walet. “Untuk melegalkan usaha sarang burung waletnya, maka pengusaha tersebut wajib mendaftarkan diri ke asosiasi pengusaha sarang burung walet, dan itu sebagai salah satu syarat untuk mengurus perizinan,” ucapnya.
Baca juga :
Lanjutnya, Ahmadi menjelaskan pengusaha sarang burung walet diwajibkan terdapat didalam asosiasi agar mudah mengontrolnya, sehingga mempermudahkan Pemkab Kobar untuk mengawasi terkait pembayaran pajak pendapatannya. “Oleh sebab itu jika kita tidak mengupayakan jalan-jalan seperti ini bukan tidak mungkin sampai akhir tahun nanti sebegitu begitu saja,” ungkap Ahmadi. (Hendri/KNews-1)