Napi Lapas Pangkalan Bun Terciduk Simpan Sabu di Botol Shampo

banner 468x60

Kotawaringin News, Polres Kobar – Meski masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng, seorang narapidana kasus asusila diamankan petugas LP karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Terungkapnya napi simpan sabu ini berkat ketelitian petugas lapas dalam pemeriksaan barang – barang milik tahanan,” kata Kapolres Kobar AKBPDevy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

banner 336x280

Tindakan warga binaan pemasyarakatan bernama Petrus Fredo Tropilo (26) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.

“Kami dihubungi via telpon oleh personel LP Pangkalan Bun yang mengatakan bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo Zink. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke kantor Lapas guna mengamankan pelaku,” kata Nasir.

Kasat menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis saabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol shampo merk ZINC, satu buah gawai atau handphone merk vivo dan satu buah plastik warna ungu.

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” jelas Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (dns/sam)

banner 336x280