
Dugaan korupsi dana hibah. (Ilustrasi/Online)
Kotawaringin News, Seruyan – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyita uang tunai senilai Rp86,79 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kegiatan tersebut.
Penyitaan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan Kejari Seruyan, uang yang disita penyidik tersebut diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Ramadhan Nasution, S.H., menjelaskan bahwa penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga disebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam kegiatan bantuan hibah tersebut.
”Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan bantuan hibah pada tahun anggaran 2024 yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp13.102.844.828. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan dan diperuntukkan bagi masyarakat melalui program bantuan di sektor perikanan” jelas Rahmad kepada awak media, Jumat (21/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, masyarakat penerima manfaat memperoleh bantuan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan, antara lain berupa perahu nelayan, mesin perahu, serta perlengkapan budidaya ikan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Seruyan menemukan adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyidik menduga terdapat pembagian fee dalam kegiatan bantuan hibah tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up atau penggelembungan harga yang dinilai tidak wajar.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kejari Seruyan juga meminta pihak-pihak yang diduga memperoleh dana secara tidak sah untuk segera mengembalikannya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, proses pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, setiap pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam program hibah tersebut, termasuk memastikan berapa nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya, siapa saja yang menikmati aliran dana, serta bagaimana dugaan mark-up terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Seruyan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pengelolaan anggaran hibah tersebut sekaligus memastikan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tidak disalahgunakan. (Ys/K2)








