Polsek Parenggean Amankan Ratusan Kayu Ilegal

banner 468x60

Sampit, KNews – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Parenggean berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal yang dibawa tersangka melalui jalur air, Rabu (6/9/2017).

“Kayu itu berjenis meranti, dibawa oleh Agus Hartono (25) warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai. Dirinya beserta barang bukti kami (polisi) amankan saat berada di Kampung Melek, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean,” ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kapolsek Parenggean IPTU Triono Raharja, Kamis (7/9/2017).

banner 336x280

Kayu sebanyak 635 lembat tersebut, jelasnya, memiliki ukuran berbagai jenis, diantaranya 248 keping berukuran 2cm x 20cm x 4m, 150 keping ukuran 3cm x 17cm x 4m, 167 keping ukuran 5cm x 5cm x 4m, 70 keping ukuran 3cm x 5cm x 4m.

Tertangkapnya pembawa kayu ilegal tersebut bermula ketika ada warga yang melihat kepingan kayu ditarik oleh seorang pemuda menggunakan perahu tradisional jenis kelotok. Warga pun melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian, karena mereka menduga kayu tersebut ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju lokasi. Sesampainya di TKP, laporan dari warga tersebut benar adanya. Petugas pun mengambil langkah dengan sigap, yakni meminta kepada Agus untuk menunjukkan surat menyurat kayu tersebut.

“Agus tidak dapat menunjukan satu surat yang menyatakan jika kayu yang dibawanya itu Legal. Untuk sementara Agus beserta barang bukti diamankan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.  (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *