Satreskrim Polres Kobar Amankan 1 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ilegal Minning

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Ilegal Minning di wilayah hukum polres Kobar, Senin 22 Maret 2021.

Tersangka berinisial RD berhasil diamankan pada hari Minggu 27 Desember 2020, Sekitar pukul 01.00 wib, di Sungai Garam, RT 06 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).

RD merupakan pemilik peralatan kegiatan pertambangan berupa pengolahan atau pemurnian tanpa izin.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, bahwa Tersangka merupakan pemilik peralatan dalam pemurnian tambang emas ilegal tersebut.

“Peralatan tersebut sudah di gunakan sejak tahun 2014 sampai 2015, namun sejak tahun 2015 tersangka berhenti melakukan penambahan, tetapi alat alat miliknya tersebut dibiarkan dan di gunakan oleh masyarakat sekitar, dengan tujuan agar tetap ada kegiatan pertambangan rakyat, dalam hal ini tersangka memiliki keuntungan berupa lumpur pengelolaan tambang yang nanti nya akan dilakukan proses pemurnian dengan menggunakan alat tong, dan tersangka tidak memiliki surat izin usaha di bidang pertambangan,” jelas AKP Rendra, saat Pers Release berlangsung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu surat penyataan tanah dengan register No. 593.2 /153/ KP/ VII/ 2007, tanggal 28 Agustus 2007 yang dibuat oleh Abdul Rahim, Kwitansi jual beli sebidang tanah tanggal 03 April 2012.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf “c” dan “g” Jo, pasal 104 atau pasal 105 UU RI No. 03 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI no.04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 56 ayat 2 KUH pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUH pidan, dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah. (Risa)