PT Asmin Koalindo Tuhup Minta Ada Dialog Positif

banner 468x60

JAKARTA, Kotawaringin News – Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta ada dialog positif, untuk mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan yang ada. Perusahaan tambang di Kalimantan Tengah itu bingung atas keputusan aneh regulator di Kalteng, yang merugikan perseroan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah. Anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk., itu meyakini dengan dialog semua bisa diselesaikan.

“Bersama warga sekitar tambang, kami ini perseroan yang sudah lama mengabdi di Kalteng, kok tak pernah diajak bicara, langsung diperlakukan begini. Kami minta dialog yang sehat untuk membicarakan hal-hal yang dianggap tidak pas. Kesannya kami diserang, tanpa diberi kesempatan membela diri,” kata Direktur PT AKT, Syahrunsyah Syahbuddin, Jumat (23/3/2018).

banner 336x280

Manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan itu, merasa seperti ada upaya untuk mematikan perusahaan, tanpa jelas apa permasalahannya. Berkaitan dengan Surat Keputusan ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara AKT dengan Pemerintah Republik Indonesia, tidak serta merta bisa jadi pijakan. Keberatan atas surat terminasi dari ESDM, yang ditandatangani 19 Oktober 2017, dan diterima 2 November 2017 itu, sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penerbitan SK Terminasi tersebut, kata Syahrunsyah Syahbuddin, sangat prematur dan bertentangan dengan amanat Pasal 26 PKP2B. Di situ diatur, dalam menyelesaikan perselisihan/persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dahulu sebelum menempuh arbitrase. “Nah, tahapan-tahapan dimaksud tidak dijalankan, tidak dilaksanakan terlebih dahulu.”

Syahrunsyah Syahbuddin mengungkapkan, dalam persidangan 13 Desember 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Putusan Sela yang diajukan oleh AKT. Isinya pada pokoknya, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Hakim memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Terminasi itu.

Dengan adanya putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk., Kenneth Raymond Allan, Sabtu (17/3/2018), menyatakan, PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Karena itu, kegiatan manajemen dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup di lapangan tetap berjalan normal.

Kenneth Raymond Allan mengungkapkan, pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjalankan roda perusahaan, sebagai sikap profesional, dan wujud tanggung jawab sosial kepada karyawan, masyarakat, warga sekitar dan daerah. Sebelumnya, perseroan mempekerjakan sebanyak 4.000 tenaga kerja, sebagian besar (65%) adalah warga lokal. Dengan terpuruknya usaha tambang, harga anjlog dan situasi tak kondusif lainnya, tenaga kerja akhirnya berkurang sampai 2.000-an orang.

Menurut Kenneth, sekarang pasar mulai agak bersahabat. Tetapi, jika pihaknya terus ditekan, tanpa ada ruang dialog, kondisinya akan berbalik, mengganggu operasionalisasi yang ujung-ujungnya mengancam ketersediaan lapangan kerja. Selama ini, ia mengaku, pihaknya komit menjaga agar tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski harus menanggung kerugian selama situasi pasar tidak mendukung.

“Kami menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah, dan masyarakat. Semoga ini bisa dijaga semua pihak, agar masalahnya jangan berlarut-larut dan merugikan semua pihak,” tegas Kenneth.

Selama ini dengan segala keterbatasan, dan kelebihan yang ada, perseroan berjibaku untuk mempertahankan situasi tetap kondusif bagi perjalanan perusahaan. Seperti dijelaskan Direktur PT AKT, Syahrunsyah Syahbuddin, Selasa (20/3/2018), tanpa bermaksud riya (sombong), sejak operasionalisasi komersial pada 2009, PT AKT sudah berbuat banyak. “Kami sudah memberi manfaat langsung, maupun tidak langsung.”

Karena itulah, baik Kenneth Raymond Allan, maupun Syahrunsyah Syahbuddin sekali lagi meminta ada dialog yang sehat untuk menyelesaikan permasalahan. Pihak perseroan tak ingin masalahnya menjadi berlarut-larut dan menimbulbukan ketidakpastian, yang pada gilirannya mengganggu iklim investasi di Kalteng dan Indonesia secara keseluruhan.

“Kami sangat berharap ada dialog, sehingga tak ada yang dirugikan dalam hal ini,” tegas Syahrunsyah Syahbuddin. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *