Partai Nasdem Lamandau Bertekad Pertahankan 1 Fraksi dan Rebut 5 Kursi

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Partai Nasdem Kabupaten Lamandau menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau. Mereka targetkan 5 kursi di DPRD setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nadem Kabupaten Lamandau, Riko Porwanto berharap, sebagai partai politik peserta pemilu yang pertama mendaftar  bisa menjadi penyemangat para bacaleg untuk memenangi Pemilu 2024.

banner 336x280

“Mudah-mudahan ini bagi kita menjadi penyemangat bahwa Partai Nasdem siap menyongsong demokrasi di tahun 2024 mendatang,” ucap Riko saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Mei 2023.

Terkait dalam pemilu serentak tahun 2024, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Lamandau itu mengaku, pihaknya akan berusaha mempertahankan satu fraksi di DPRD Kabupaten Lamandau. Mereka juga menargetkan 5 calon legislatif dari partainya itu bisa duduk di DPRD.

Sementara, Riko mengatakan jika pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari KPU Kabupaten Lamandau, apakah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap atau tidak. Salah satu syarat terkait keterwakilan perempuan diakuinya sudah terpenuhi (30 persen).

“Kalau menurut pandangan kami berkasnya sudah lengkap, tetapi itu domain KPU menyatakan lengkap atau tidak lengkap,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, Partai Nasdem Kabupaten Lamandau telah mendaftarkan 25 bacaleg yang tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil). Jumlah tersebut sesuai dengan kuota maksimal yang telah ditetapkan KPU. Sebelum mendaftarkan bacaleg, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara teliti persyaratan pencalonan.

“Persyaratan formal misalnya harus minimal SMA itu sudah diteliti sejelas-jelasnya. Kemudian yang mencantumkan gelar misalnya, ijazahnya kami cek semua. Semua persyaratan secara internal partai kita telah mengadakan cek dan ricek,” beber Riko.

Diketahui, KPU Kabupaten Lamandau mulai membuka pendaftaran bacaleg pada Senin (1/5/2023) pekan lalu. Adapun batas pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU Kabupaten Lamandau lewat surat pengumuman nomor 227/PL.01.4-Pu/6209/2023 tertanggal 24 April 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Setelah melengkapi formulir, dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Lamandau dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan oleh KPU Kabupaten Lamandau. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.(*/fah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *