Asmin Koalindo Tuhup Kirim Surat Kepada Gubernur Kalteng

banner 468x60

JAKARTA, Kotawaringin News – Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Senin (26/3/2018), meminta dialog positif. Itu wujud keseriusan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang melakukan operasi pertambangan di Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut.

“Senin ini, kami mengirim surat resmi kepada Gubernur Sugianto Sabran. Mudah-mudahan keinginan kami untuk berdialog mendapat tanggapan positif. Denagn segala hormat, kami berharap Pak Gubernur bisa meluangkan waktu. Kami akan menunggu,” kata Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Wardhana, Minggu (25/3/2018) malam.

banner 336x280

PT AKT tidak ingin masalahnya berlarut-larut, dan menimbulkan kehebohan tersendiri. Karena itu, dengan dialog positif, Bagus Wardhana percaya semua permasalahan mengganjal bisa diselesaikan secara baik. Dengan begitu, suasana terus kondusif, dan tidak mengganggu iklim usaha di Kalimantan Tengah.

“Kami ingin iklim berusaha tidak terganggu, sehingga kami dapat menjalankan operasional perseroan secara baik, dan dapat meneruskan pengabdian kami kepada masyarakat, dan daerah, seperti yang telah kami lakukan selama hampir 20 tahun terakhir,” kata Bagus Wardhana lagi.

Sebelumnya, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Syahrunsyah Syahbuddin, Jumat (23/3/2018), mengungkapkan, dialog positif penting dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan yang ada. Anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk., itu bingung atas keputusan regulator, yang merugikan perseroan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah.

Syahrunsyah Syahbuddin mengungkapkan, pihaknya sudah lama mengabdi di Kalteng, tetapi tak pernah diajak bicara, sehingga mengesankan AKT diserang, tanpa diberi kesempatan membela diri. Tidak heran kalau manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan itu, merasa seperti ada upaya untuk mematikan perusahaan, tanpa jelas apa permasalahannya.

SK ESDM

Berkaitan dengan Surat Keputusan ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara AKT dengan Pemerintah Republik Indonesia, menurut Syahrunsyah Syahbuddin, tidak serta merta bisa jadi pijakan. Karena, keberatan atas surat terminasi dari ESDM, yang ditandatangani 19 Oktober 2017, dan diterima 2 November 2017 itu, sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penerbitan SK Terminasi tersebut, kata Syahrunsyah Syahbuddin, sangat prematur dan bertentangan dengan amanat Pasal 26 PKP2B. Di situ diatur, dalam menyelesaikan perselisihan/persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dahulu sebelum menempuh
arbitrase. Tahapan-tahapan dimaksud, kata dia, tidak dijalankan, atau tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

Lagi pula, Syahrunsyah Syahbuddin mengungkapkan, dalam persidangan 13 Desember 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Putusan Sela yang diajukan oleh AKT. Isinya pada pokoknya, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Hakim memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Terminasi itu.

Dengan adanya putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk., Kenneth Raymond Allan, Sabtu (17/3/2018), menyatakan, PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Karena itu, kegiatan manajemen dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup di lapangan tetap berjalan normal. Ia mengaku tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja, jika tidak ada kegiatan.

Kenneth Raymond Allan mengungkapkan, pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjalankan roda perusahaan, sebagai sikap profesional, dan wujud tanggung jawab sosial kepada karyawan, masyarakat, warga sekitar dan daerah. Sebelumnya, perseroan mempekerjakan sebanyak 4.000 tenaga kerja, sebagian besar (65%) adalah warga lokal. Dengan terpuruknya usaha tambang, harga anjlog dan situasi tak kondusif lainnya, tenaga kerja akhirnya berkurang sampai 2.000-an orang.

Menurut Kenneth, sekarang pasar mulai agak bersahabat. Tetapi, jika pihaknya terus ditekan, tanpa ada ruang dialog, kondisinya akan berbalik, mengganggu operasionalisasi yang ujung-ujungnya mengancam ketersediaan lapangan kerja. Selama ini, ia mengaku, pihaknya komit menjaga agar tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski harus menanggung kerugian selama situasi pasar tidak mendukung.

“Kami menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah, dan masyarakat. Semoga ini bisa dijaga semua pihak, agar masalahnya jangan berlarut-larut dan merugikan semua pihak,” tegas Kenneth.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *