PKL Bandel, Sanksi Tipiring Diindahkan

banner 468x60

Romy

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Baru saja ditertibkan pedagang kaki lima (PKL) kembali berulah. Yang penting dapat duit. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diberlakukan bagi PKL bandel pun seakan tak berarti, diindahkan dengan kembali menggelar lapaknya di bahu jalan.

banner 336x280

Kepala dinas satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar), Hermon F Lion sanksi tindak pidana ringan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan raya yang dilarang seperti di Jalan Paku Negara, Sultan Imanudin, Pangeran Dipenogoro sampai Jalan Iskandar.

Meski demikian, ragam alasan diberikan PKL ketika petugas penegak peraturan daerah (Perda) itu melakukan penertiban.

Seperti pedagang buah durian dari Lamandau ini, ia menuturkan, tidak tahu adanya larangan berjualan di pinggir jalan. Lantaran ingin dagangannya cepat laku, buah yang dibawa dari Kabupaten Lamandau itu.

“Ya mau mau jual di mana lagi, kalau berjualan di dalam gang siapa yang mau beli, kalo di pinggiran jalan raya pastinya orang yang melintas akan berhenti untuk membeli, ujar pria paruh baya yang tidak ingin namanya dikorankan ini. (KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *