
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah mengajak seluruh masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar), untuk dapat mentaati anjuran pemerintah dengan menunda mudik pada lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Imbauan yang disampaikan oleh orang nomor dua di Kobar tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Serta diperkuat edaran Gubernur Kalteng dan Intruksi langsung dari Kapolda Kalteng, Selasa (27/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah Mendukung dan Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah, untuk Meniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi, sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Pembacan Naskah Deklarasi.
Ahmadi mengungkapkan, bahwa perayaan Idul Fitri tahun ini tentu akan berbeda. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak untuk mensukseskan peniadaan mudik, yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.
“Intruksinya sudah jelas dan larangan mudik mulai akan diberlakukan pada 6 – 17 Mei 2021. Maka pada periode tersebut tidak ada lagi transportasi untuk melakukan perjalanan baik darat, laut dan udara,” kata Ahamdi, Senin, 26 April 2021.
“Terlaksananya peniadaan mudik ini tanpa adanya kerjasama yang baik antar komponen masyarakat, maka tidak akan berjalan dengan baik. Maka perlu dukungan semua pihak, untuk peniadaan mudik demi memutus penyebaran Covid-19,” ungkap Ahmadi Riansyah.
Dikatakan Ahmadi, pengambilan kebijakan pengetatan masuk Kalteng dilakukan berdasarkan hasil evaluasi satgas yang merupakan lintas instansi. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab penyebaran Covid-19 adalah pergerakan orang dari luar.
“Pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah instansi secara bersama-sama, baik pada angkutan udara, laut maupun darat, meliputi Polri, TNI, pihak Perhubungan dan lainnya,” tuturnya.
Untuk itu dalam SE gubernur tersebut syarat bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng saat ini lebih diperketat baik melalui jalur udara, laut maupun darat, diantaranya seperti memiliki surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR hingga rapid tes antigen, ucapnya. (Yusbob)









