Yusro Ad
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Pasar Arut Utara (Aruta) telah berdiri sejak tahun 1970. Mirisnya, dua tahun silam tepatnya tahun 2015 disulap menjadi sarang burung walet.
Menjadi pertanyaan, sebenarnya Pasar Aruta itni milik emerintah atau orang-orang tertentu yang memanfaatkan lahan pasar untuk membangun sarang burung walet. Hal ini harus menjadi perhatian penuh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, tentang sengketa keberadaan Pasar Arut Utara setidaknya harus cepat di investigasi kepemilikannya.
“Kalau memang aset ini milik pemerintah daerah, alangkah baiknya cepat diambil tindakan jangan dibiarkan berlarut-larut, takutnya pembangunan sarang burung waket makin marak dan tak terkendali,” kata Triyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017)
Ketua komando pengawal pusaka adat Dayak (KAPOD) Borneo, Arut Utara, Kotawaringin Barat, Achmad Naini menuturkan, aset Pasar Aruta milik pemerintah daerah. Namun, ia merasa bingung kenapa masih digantung masalahnya. Timbul tanda tanya masyarakat jika kondisinya seperti ini
“Semoga saja apa yang disampaikan dewan bisa langsung di tanggapi Dinas terkait dan cepat proses,” harapnya. (KNews-3)