Inilah Kepala Desa di Kobar yang Terjerat Kasus Korupsi

banner 468x60

CECEP HERDI

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Tahun ini ada tiga daftar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. Di antaranya Kades Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama, Kades Makarti Jaya Kecamatan Pangkalan Lada, dan Kades Kinambui kecamatan Arut Selatan. Oknum kades itu disinyalir menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

banner 336x280

“Kalau Kades Kinjil inisialnya JW merugikan uang negara sekitar Rp300 juta, Kades Makarti Jaya kurang lebih Rp300 juta juga. Sementara Kades Kinambui saya lupa lagi nilainya,” kata Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, Senin (11/12/2017).

Saat ini untuk kasus Kades JW, lanjut Bambang, prosesnya sudah pelimpahan barang bukti ke penyidik Kejari Pangkalan Bun. “JW dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Untuk kasusnya, JW menyelewengkan dana ADD tahun 2015 dengan modus proyek dan pengadaan barang. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan diselesaikan tahun ini. “Sebelumnya sudah saya kasih kesempatan untuk mengembalikan uang negara tersebut, tapi tidak dikembalikan. Maka kita lakukan proses sesuai SOP,” ujarnya.

Sementara itu, data dari Kejari Pangkalan Bun menyebut tahun 2014 Kades Sekonyer Kecamatan Kumai tersandung kasus tipikor. Kemudian tahun 2016 Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan. Tahun ini tiga oknum Kades Makarti Jaya, Kinjil, dan Kenambui. Total dari 2014 sampai 2017 sudah lima oknum Kades yang dijerat Kejari Pangkalan Bun dalam kasus tipikor. (KNews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *