Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Kejaksaan Negeri Lamandau telah menahan tersangka bernama Mutakim, yang merupakan bendahara Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap I (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 sebanyak Rp 199 juta lebih, Kamis (6/9).
“Hari kita telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, yang mana telah melakukan perbuatan melawan korupsi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, Bayu Probo Sutopo.
Ia menjelaskan, modus operandinya tersangka ini telah melakukan pencairan ADD dan DD pada tahap I tersebut Mutakim telah melakukan penarikan dana sebanyak 6 kali pencairan dana, diantara pencairan dana yang 6 kali tersebut ada 2 kali pencairan yang ditanda tangani oleh bendahara dan kepala desa, akan tetapi tanda tangan kepala desanya yang dipalsukan oleh bendaharanya.
“Jadi selain memalsukan tanda tangan Kades Mutakim telah menggunakan cap palsu dalam pencairan dananya, dari proses pencairan juga itu sudah ada indikasi melawan hukumnya. Dan dia juga tidak melakukan pencairan bersama-sama dengan kepala desa dia hanya datang sendiri bawa cek yang telah dipalsukan,” jelasnya.
Pihaknya mengikuti perkembangannya dari penyidikan Polres Lamandau, kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan seberapa jauh keterlibatan perangkat desa maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pencairannya.
“Perbuatan formil maupun materil dari tersangka itu sendiri sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke meja persidangan, dalam perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya lagi yang akan terlibat,” bebernya.
Mirisnya, menurut pengakuan tersangka uang tersebut telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka salah satunya dengan menggunakan uang tersebut ketempat karaoke di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tersangka dikenakan pasal 2 subsidier pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.