Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Sat Reskrim Polres Lamandau berhasil meringkus kawanan pencuri sarang burung walet. Berbekal informasi yanh didapat dari masyarakat adanya orang yang dicurigai yang membawa sarang walet di wilayah Kotim.
“Berkoordinasi dengan satuan setempat untuk melakukan penangkapan dengan didapat barang bukti sarang walet pada hari Sabtu (1/9),” kata Kapolres Lamandau, AKBP Andika K Wiratama, Rabu (5/9/2018).
Kapolres menjelaskan, kawanan pencuri sarang burung walet ini berdasarkan pengakuan telah melakukan aksi kejahatan di Tiga tempay kejadian perkara (TKP) dengan tiga laporan (LP) di wilayah Lamandau diantaranya Desa Penopa (24/8), Liku (29/8) dan di jalan poros PT Pilar (31/8).
“Kurang dari waktu 24 jam para pelaku berhasil kita amankan dengan jumlah empat pelaku dengan inisial U yang merupakan pemimpin berperan sebagai pengendali aksi, AY berperan melakukan pengawasan serta MH berperan melakukan pencurian sarang walet bersama dengan DD,” jelas Andika saat press release di Sat Reskrim Polres Lamandau.
Menurutnya, aksi yang dilakukan kawanan pencuri dengan membobol rumah ini terorganisir dalam melakukan kejahatannya.
“Barang bukti untuk melakukan aksi pencurian, sarang walet dan sejumlah uang hasil penjualan barang curian berhasil kita amankan,” ujarnya.
Untuk modus, lanjutnya, para pelaku melakukan pengamatan, mencari sasaran, kemudian melakukan pemetaan dan menyiapkan waktu untuk beraksi, kemudian pada malam harinya para pelaku beraksi dengan merusak pengaman pintu.
“Atas perbuatan para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” imbuhnya.
Ia menambahkan, imbauan kepada masyarakat dengan maraknya aksi kejahatan yang berkaitan dengan perekonomian seperti bangunan sarang walet agar dapat turut serta berperan aktif, salah satunya melaporkan jika menemukan hal-hal yang dicurigai di lingkungan sekitar.
“Kita melakukan penindakan tegas, jangan takut untuk melaporkan,” tegasnya.
Komentar