
Ratusan anggota KSU-SB Desa Sembuluh II gelar mosi tidak percaya terhadap PN Sampit, Sampit. (Ist/Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh semakin memuncak. Kali ini ratusan anggota mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (20/4/2026).
Sontak PN Sampit menjadi riuh dengan sorak-sorai anggota tersebut sembari membentangkan poster ketidakpercayaan serta mengacungkan kartu anggota ke udara.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya anggota KSU-SB Desa Sembuluh II atas pernyataan PN Sampit yang menyatakan, bahwasanya anggota yang menghadiri Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 02 Juni 2025 lalu adalah fiktif.
Asykur L. Abdulrahman yang merupakan salah satu saksi dalam sengketa tersebut mengatakan, anggota yang datang ke PN Sampit berjumlah 400 dari 665 anggota (sah). Jumlah itu semestinyaf dapat membuat PN Sampit menarik kembali pernyataannya yang menghakimi legalitas keanggotaan KSU-SB Desa Sembuluh II.
”Dalam sidang, ada pernyataan yang menyatakan bahwa anggota yang menghadiri RALB tahun lalu itu adalah fiktif. Oleh karena itu, 400 anggota datang ke sini (PN Sampit),” kata Asykur.
Asykur menambahkan, keinginan ratusan anggota adalah mengganti kepengurusan sebelumnya yang dinilai lalai dan tidak becus seperti tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sebenarnya wajib dilaksanakan setiap tahun menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang belaku.
”Nyatanya, memang anggota sudah muak dan tidak percaya dengan kepengurusan sebelumnya. Namun, sangat di sayangkan, PN Sampit yang semestinya menjadi tempat terakhir kami mencari keadilan justru cenderung berpihak kepada pengurus sebelumnya melalui pernyataan itu,” pungkasnya.
Ia berharap, PN Sampit melakukan evaluasi mendasar terkait pernyataan itu karena itu menciderai perasaan anggota KSU-SB yang berjuang mendapatkan plasma selama belas tahun lalu. (Ys/K2)









