Dua Kepala Dinas di Kotawaringin Barat Ditahan Polda Kalteng

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Dua kepala dinas yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, ditahan Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat, (22/2017) malam.

Mereka berdua ditahan Polda Kalteng karena tersandung kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun. Tanah tersebut menjadi sengketa antara Dinas Pertanian dan Peternakan (Sekarang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan) Kobar dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

banner 336x280

Dua kepala dinas yang tahan Polda Kalteng adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar (mantan Kadistanak Kobar), Ahmad Yadi dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi (Mantan Kadistanak Kobar).

Selain itu ada dua orang lagi yang ikut ditahan yakni Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos membenarkan adanya penahanan dua kepala dinas di Kobar oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng di Palangkaraya. Hasil konfirmasi dirinya terhadap Dirkimsus Polda Kalteng bahwa, dua kepala dinas tersebut bukan diciduk. Namun, ditahan setelah memenuhi panggilan yang kedua.

“Saya sudah menanyakan terkait kabar ini kepada sumber yang dapat di percaya di Ditreskrimsus Polda Kalteng. Memang betul dua Kepala Dinas itu saat ini sudah ditahan di Polda,” kata dia saat dikonfirmasi Kotawaringin News, Sabtu (23/9/2017) malam melalui sambungan telepon.

Premos menegaskan, keduanya tidak diciduk Namun memenuhi panggilan. “Tidak ditangkap di Kobar. Mereka memenuhi panggilan yang kedua,” katanya.

Menurut informasi yang ia kumpulkan juga. Ditreskrimsus Polda Kalteng sudah melakukan penggilan pertama terhadap kedua kepala dinas tersebut. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan. “Jadi katanya saat ini di tahan karena panggilan pertama tidak dipenuhi,” ujarnya.

Premos menerangkan, untuk kasus sengketa lahan yang berbuntut penahanan dua kepala dinas ini sebaiknya ditelusuri langsung ke Ditreskrimsus Polda Kalteng atau ke Kabid Humas Polda Kalteng.

“Saya tidak enak karena masalah ini ditangani Polda, nanti saya salah memberikan informasi. Namun untuk sementara informasi yang saya jelaskan tadi dari sumber di sana (Polda Kalteng),” katanya.

Sekadar informasi, kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011. Kasus sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda yang merasa tanahnya diserobot sekuas 74.000 m3 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. (CECEP HERDI/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *