Bhabinkamtibmas Desa Kumpai Batu Bawah Imbau Masyarakat Jauhi Pungli

banner 468x60

Kotawaringin News,Polres Kobar – Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Terkait itu, bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Aipda Wahyu Arif melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Kalteng Senin (19/10/2020) pukul 09.00 WIB.

banner 336x280

Sosialisasi yang digelar oleh Aipda Wahyu Arif di aula Kantor Desa Kumpai Batu Bawah itu dilakukan usai kegiatan penerimaan bantuan langsung tunai (Blt).

Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pungli, dan jika di temukan pungli harap segera laporlan kepada pihak berwajib, karena pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

‪“Tidak hanya kepolisian saja yang berperan, semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat juga harus mendukung hal ini karena ini merupakan salah satu cara perbaikan untuk menghilangkan pungli,” ujarnya.(dns)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *