Usai Diperkosa, Bocah 12 Tahun ini Menangis di Tengah Kebun Sawit

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Aksi bejat Edi Bin Ateng (42) warga RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta) yang memperkosa anak tirinya SD (12), harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto menjelaskan, usai diperkosa korban menangis di sepanjang jalan berniat pergi dari rumah.

banner 336x280

Langkah hampa dengan bertopang kaki kecil, bocah 12 tahun ini sampai di tengah kebun sawit, beruntung kemudian ditemukan oleh dua orang warga setempat, Nadi (40) dan Jipo (42). Melihat anak kecil menangis di tengah kebun sawi lantas ditanyai oleh mereka.

“Korban yang ketakutan dan bingung ini langsung menceritakan kelakukan bejat ayah tirinya yang tega memperkosanya di dalam kamar mandi,” kata Dhovan melalui Whatasapp, Jumat (13/10/2017).

Mendengarkan cerita pahit yang baru saja dialaminya oleh ayah tirinya yang seharusnya menjaganya, Nadi dan Jipo mengantar korban ke kantor Polsek Aruta. Dihadapan polisi korban menceritakan kembali apa yang baru saja dialaminya.

Korban langsung dilakukan visum dan ternyata hasil visum membenarkan apa yang diakui oleh korban bahwa dia mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya.

“Ibu korban yang sedang bekerja, kita jemput dan kita beri penjelasan, kemudian korban juga mencerita langsung kejadian tersebut kepada ibunya” imbuhnya.

BACA JUGA:

https://kotawaringinnews.co.id/tega-warga-pangkut-ini-perkosa-anak-tirinya-di-kamar-mandi/

Dhovan menerangkan, kejadian pemerkosaan yang dialami oleh SD terjadi Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan oleh Nadi dan Jipo dan diantar ke Polsek Aruta pukul 12.00 WIB, pada pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap.

Parahnya, korban diancam di potong lehernya oleh pelaku apabila menceritakan ke ibunya. Korban merasa sangat takut dan menangis di sepanjang jalan kebun sawit milik PT Astra dan berniat pergi dari rumah.

Saat ini kasus yang dialami SD ditangani oleh PPA Sat Reskrim Polres Kobar. Pelaku terancam hukuman minimal pidana penjara tiga tahun, maksimal 15 tahun. (Hendri/KNews-3)

 

Perhatian: Semua informasi yang ada di website kotawaringinnews.co.id adalah hak cipta penuh portal berita Kotawaringin News. Dilarang keras plagiat atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Kotawaringin News. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Kotawaringin News. Facebook: Redaksi KotawaringinNews. Fanspage Facebook: Seputar Kalteng. Twitter : @redaksi_knews. Instagram: @kotawaringin_news

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *