Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Majerum Purni mengatakan pihaknya telah menyita sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) dan Arak serta tuak di desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama, Kamis, (4/5/2023).
“Ya, terkait dengan miras kita udah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan beberapa hari ini,” kata Majerum Purni, Kamis (4/5), malam.
“Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP Kobar ada sebanyak 10 dos anggur merah, 7 botol isi 620 ml, tuak 1 galon 10 liter, 1 galon 15 liter, 1 botol bir bintang 620 ml, arak 1 kantong plastik besar dan 49 kantong kecil,” sambungnya.
Kemudian dia membeberkan lebih lanjut lokasi penindakan penyitaan miras yang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rahayu, Rt/Rw. 001/003 Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Sehingga tempat yang dirazia khusus miras ada di lokasi tersebut. Terbesar memang ada di wilayah ini, jumlahnya lumayan besar,” tuturnya.
Dia mengaku kegiatan penjaringan miras ini akan rutin dilakukan selama kita mendapatkan informasi langsung kita datangi. “Ya, dan ini terus dilakukan,” ucapnya.
Satpol PP Kobar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, tandasnya.
Lanjut Majerum Purni, penertiban minuman beralkohol ini di Pimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Fahliansyah.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Fahliansyah mengatakan kegiatan ini berawal dari giat Monitoring Kerawanan Pelanggaran Perda dan Perkada yang di laksanakan oleh Bidang Penegakan Perda di Kecamatan Kotawaringin Lama.
Dari hasil koordinasi yang baik dengan pihak Kecamatan tersebut, Satpol PP mendapatkan informasi bahwa di Desa Riam Durian ada aktifitas jual beli minuman beralkohol, kata Fahliansyah.
Lanjut Fahliansyah, setelah melakukan pengembangan informasi di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Arak Putih dan Tuak.
Sesuai arahan pimpinan, bahwa Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkomitmen untuk terus mengawal serta menegakkan Perda-perda yang telah di amanahkan oleh pimpinan kepada Satpol PP agar tercipta ketertiban umun dan ketentraman di masyarakat ; ungkapnya. (Yus)