Sidang Perdana, Hakim Tolak Penundaan Persidangan Empat ASN Kobar

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Sidang perdana empat ASN yang menjadi terdakwa dalam kasus sengketa lahan di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (16/10/2017).

Empat ASN tersebut adalah Lukmansyah, Rosihan Pribadi, Mila Karmila, dan Ahmad Yadi. Keempatnya diagendakan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Empat ASN itu datang tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya yakni Rahmadi G Lentam.

banner 336x280

Ketika sidang baru dimulai dan dibuka langsung oleh majelis hakim, Lukmansyah dan Rosihan Pribadi yang terlebih dahulu menjalani sidang meminta waktu sebentar ke hakim ketua sebelum jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, permintaan waktu itu digunakan oleh Lukmansyah untuk menyerahkan surat dari penasehat hukumnya.

Surat tersebut ternyata berisikan permohonan untuk penundaan sidang keempatnya, namun surat tersebut ditolak oleh majelis untuk dipertimbangkan dan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan.

AA GD Agung Pranata, SH CN yang menjadi hakim ketua dalam sidang perkara tersebut menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa didakwa dengan hukuman dibawah 15 tahun, jadi tidak diwajibkan harus didampingi oleh penasehat hukum, sehingga permohonan penundaan sidang yang diminta oleh penasehat hukum terdakwa ditolak.

“Surat ini tidak bisa kami pertimbangkan, karena tuntutan di bawah 15 tahun, tidak wajib atau diharuskan didampingi oleh penasehat hukum. Lagi pula penasehat hukum terdakwa tidak menyerahkan surat mandatnya kepada kami,” jelas Agung kepada Lukmansyah dan Rosihan Pribadi sembari memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat putusan.

Rosihan dan Lukmansyah menyatakan diri keberatan jika sidang tetap dilanjutkan, namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan tetap menerima dan mencatat keberatan terdakwa dalam berkas berita acara persidangan.

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum keempat terdakwa belum bisa dimintai keterangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin 23 Oktober 2017.

Keempat ASN didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 385 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1
dengan dakwaan sebagai orang yang menyuruh melakukan , orang yang melakukan atau sebagai orang yang ikut serta melalukan perbuatan yang dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan. (Hendri/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *