Polisi Tilang 793 Pelanggar Selama Operasi Zebra

banner 468x60

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Operasi zebra Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar), berakhir, Selasa (15/11/2017). Ratusan pelanggar pun diberi tindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Kobar.

Menurut Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra, selama operasi zebra ini, polisi melakukan tindakan tilang terhadap 793 pelanggar. Kebanyakannya, lanjut dia, pelanggar yang tertilang karena tidak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Rinciannya, sebanyak 522 pelanggar dari 793 pelanggar tersebut, terjaring tilang karena tidak membawa STNK. Sisanya, 117 pelanggar di tilang karena tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Masyarakat kebanyakan lupa tidak membawa STNK. Selain itu, ada juga dari mereka yang mengatakan takut tercecer di jalan kalau STNK tersebut dibawa saat berkendara,” ujar Asdini.

banner 336x280
Anggota Satlantas Polres Kobar saat menggelar razia Operasi Zebra di jalan Diponegoro depan Mapolres Kobar belum lama ini. (Cecep Herdi/KNews)

Dia mengatakan, Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi nomor dua setelah Kabupaten Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah dalam jumlah tilang operasi zebra tersebut. Dalam operasi zebra ini, kata dia, polisi lebih mengedepankan tindakan tilang ketimbang teguran. “Dalam operasi zebra ini, kami memang kurang maksimal. Tidak semua wilayah kematan di Kobar ini dilangsungkan operasi zebra ini karena kondisi cuaca.”

Meski begitu, ungkap Asdini, jumlah tilang hasil operasi zebra 2017 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 600 pelanggaran.

Sekadar informasi, Operasi Zebra ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Tanah Air, mulai 1 November 2017-14 November 2017. (KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *