Tumarno
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Sengketa lahan eks pertanian di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, yang berbuntut dilaporkannya Bupati Kobar Hj Nurhidayah terus berproses. Seperti diketahui, bahwa pihak keluarga ahli waris Brata Ruswanda melaporkan Bupati Kobar ke Mabes Polri lantaran dinilai sepihak menguasai lahan seluas kurang lebih 10 hektare itu. Bupati menginisiasi pemagaran dan pematokan tapal batas, serta memberi papan nama kepemilikan Pemkab Kobar, padahal proses hukum masih bergulir, atau belum kelar.
Atas laporan tersebut, Mabes Polri menindaklanjuti dengan memanggil dan atau memeriksa sejumlah pejabat di Kobar sebagai saksi. Diantaranya adalah pejabat dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Kobar Agus Broto, dan pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar.
“Sekali dipanggil (diperiksa) di Palangka Raya, 10 Januari (2019),” kata Agus Broto, melalui pesan WhatsApp Senin (28/1/2019).
Ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, dia enggan membeberkan. “Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan. Langsung minta ke kantor saja. Yang kemarin di Palangka Raya sudah saya laporkan,” kata Agus Broto.
Sementara itu, sumber media ini menyebutkan, bahwa sejumlah pejabat BPN Kobar juga dipanggil ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi seputar silsilah lahan tersebut. “Tanggal 21 (Januari) kemarin mereka dipanggil, namanya Dodi, Kasi Sengketa BPN,” bebernya. Sayangnya, pihak BPN Pangkalan Bun belum bisa dimintai konfirmasi. (gza)