Empat ASN Kotawaringin Barat Dijerat Pasal Berlapis

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Empat ASN yang tersandung kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun dijerat Pasal 385 Ayat 1 KUHP tentang Penyerobotan, dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. Selain itu, keempatnya juga dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan atau Penipuan KUHP, hukuman pidana penjara 4 tahun. Tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun tersebut menjadi sengketa antara Dinas Pertanian dan Peternakan (Sekarang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan) Kobar dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Kepala kejaksaan negeri Pangakalan Bun, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan negeri Pangkalan Bun, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. “Dijerat Pasal 385 Ayat 1 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Bambang seusai menerima berkas tersangka serta barang bukti dari Penyidik Polda Kalteng terkait kasus sengketa tanah, di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2017).

banner 336x280

Bambang menambahkan, dirinya tidak bisa merinci barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda, sebab baru ia terima. “Yang jelas semua barang bukti sudah diserahkan, termasuk dokumen-dokumen.”

Sementara itu, Bambang Dwi belum bisa menerangkan penempatan sel tahanan bagi keempat tersangka. “Ini baru proses penyerahan adminstrasi. Terkait mereka ditahan di sel kejaksaan maupun dititipkan di lapas Pangkalan Bun ini masih berproses.” (Hendri/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *