oleh

Empat Tersangka Dikembalikan ke Pangkalan Bun

Pangkalan Bun, KNews – Berkas perkara kasus sengketa lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang menetapkan empat ASN Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi tersangka sudah dilimpahkan oleh Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Selasa (26/9/2017).
Berkas serta keempat tersangka dikembalikan dari Polda Kalteng, Senin (26/9/2017) malam menuju Pangkalan Bun. Mereka langsung dibawa Kejari Pangkalan Bun, setelah tiba di Kotawaringin Barat, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Kepala kejaksaan negeri Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono membenarkan hal tersebut. ia mengatakan, berkas dan keempat tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah ke bagian pidana umum Kejaksaan negeri Pangkalan Bun.

Ia melanjutkan, alasan penyidik Polda Kalimantan Tengah melimpahklan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, karena perkaranya terjadi di Kotawaringin barat. “Selain itu, alat bukti dan saksi-saksi juga ada disini (Pangkalan Bun),” timpalnya. (Hendri/KNews-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed